Senin, 31 Maret 2014

Berkunjung ke Museum Bank Indonesia


Pada tanggal 2 maret tahun lalu saya jalan-jalan ke Kota Tua. Disana saya berkunjung ke Museum-museum, seperti Museum Fatahillah, Museum Wayang, dan Museum Bank Indonesia. Kali ini saya akan bercerita tentang Museum Bank Indonesia.

Di Museum Bank Indonesia kita akan belajar banyak sekali tentang “uang” (namanya juga Museum Bank udah pasti adanya uang ye ga??). Akan tetapi disana juga ada rempah-rempah (mungkin sisa jaman penjajahan dulu kali yak??). Tapi saya lebih tertarik pada uang-uangnya, mulai dari uang kertas hingga logam, baik itu uang yang pertama kali dibuat ataupun uang yang kita gunakan sekarang. Mungkin disana tempat uang-uang Indonesia yang paling lengkap.

Kamis, 20 Maret 2014

Undang-undang Merek Dagang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001)

1.     KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
  6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
  7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
  8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Rabu, 19 Maret 2014

Hukum Pidana dan Perdata dalam Ekonomi

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan. Saya akan membahas hukum perdata dan hukum pidana yang bersangkutan dengan ekonomi.

Minggu, 09 Maret 2014

“SOP MERAH” MENGGODA JOGJA


Saat liburan akhir tahun kemari saya berlibur ke daerah Jawa Tengah tepatnya di D.I.Y (Daerah Istimewa Yogyakarta). Di sana banyak tempat wisata dan kuliner khas jawa, salah satu kuliner yang kunjungi adalah “Sop Merah”. Kuliner ini berdiri sejak 1993, yang berlokasi di Jl. Kol. Sugiyono 74, Yogyakarta.

“Sop Merah” ini sebenarnya Sop Ayam biasa tetapi yang membedakan dari sop ini adalah kuahnya yang berwarna merah dan pedas. Didalam “Sop Merah” terdapat sayur-sayuran seperti, wortel, kentang, kol, tomat, dan telor rebus, dan juga diberi irisan daging ayam (yang sudah direbus loh).

Minggu, 01 Desember 2013

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI DAN MUTU LAPORAN KEUANGAN KOPERASI; STUDI EMPIRIS PADA KOPERASI KREDIT INDONESIA

Penulis            : Fransiska Randa

Sumber           : Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Masyarakat Volume 4, No.2 Januari 2005



B.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mutu Laporan Keuangan

1. Umur Perusahaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan diharapkan selalu mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu, baik dalam operasinya, organisasinya, maupun kematangan berpikir para manager dan karyawannnya.
2. Frekuensi Pengauditan
Secara umum pemeriksaan akuntan adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kejadian ekonomi

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI DAN MUTU LAPORAN KEUANGAN KOPERASI; STUDI EMPIRIS PADA KOPERASI KREDIT INDONESIA

Penulis            : Fransiska Randa

Sumber           : Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Masyarakat Volume 4, No.2 Januari 2005

  
I.   PENDAHULUAN
    Laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengurus atau pengelola koperasi kredit kepada anggota, para kreditur seperti Puskopdit, Inkopdit dan pemerintah tentang perkembangan dan kondisi keuangan koperasi kredit harus disusun secara berkala. Laporan keuangan yang dibuat oleh pengurus atau pengelola koperasi kredit. untuk menghasilkan angka laporan sesuai dengan persepsi mereka.
   Induk Koperasi Kredit Indonesia telah menyusun sistem akuntansi koperasi kredit (SAKK) dan telah diperkenalkan kepada seluruh koperasi kredit di Indonesia. Berdasarkan SAKK tersebut telah memenuhi Standar Akuntansi Koperasi No. 27 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam SAK No. 27 telah diatur tentang standar laporan keuangan koperasi, penyajian pendapatan, beban, aktiva, kewajiban dan kekayaan bersih.

Menganalisis Pembangunan Daerah

Kasus Korupsi DKP Solo Siap Dikirim ke Kejari

Usai melakukan pelimpahan berkas tahap pertama terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota yang dilakukan oleh tersangka Sat, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tim penyidik Polresta Solo yang menangani kasus itu berencana akan segera mungkin melimpahkan berkas kedua.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in saat ditemui wartawan, Rabu (29/05/2013) mengatakan penyidik kepolisian akan segera mungkin melakukan pelimpahan tahap dua dengan mengirimkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi taman kota itu. “Pekan ini akan kami lakukan pelimpahan tahap dua itu, karena hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.