PERKEMBANGAN
DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI
Akuntansi harus memberikan respons
terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi hukum, sosial, dan politik yang
ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan
memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak
lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu danskema pemungutan
pajak. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat
berharga umum domestic dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah
memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi
informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya.
Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional
berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi
keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur
dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang
membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan
mengenali kesamaan dan perbedaan pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan
lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di
setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor
ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya
perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi
nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
Tujuh faktor pertama berupa ekonomi,
sejarah nasional dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering
disebutkan oleh para penulis akuntansi. Hubungan antara budaya (faktor
kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber Pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang
kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan
publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor
melalui pengukuran akuntansi yang koservatif dalam meminimumkan pembayaran
deviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi
para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap
informasi apa saja yang diinginkan pengungkapan publik yang luas dianggap tidak
perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2. Sistem Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan
lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi
hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil
dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem
kodifikasi hukum Latin Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang
mencakup ketentuan dan prosedur.
3. Perpajakan. Dikebanyakan Negara, peraturan pajak secara
efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat
pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan
pajak. Dengan kata lain, pajak keunagan dan pajak akuntansi adalah sama.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi
dialihkan melalui penaklukan, perdaganan, dan kekuatan sejenis. Sistem
pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400an
secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan
pembaruan lainnya (renaissance).
5. Inflasi. Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui
penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait,
sementara disisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan
melakukan berbagai perubahan harga kedalam penghitungan keuangan mereka.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang
sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf
pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah. Pada situasi lainnya, sebuah
Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain
untuk memperoleh kualifikasi yang layak.
Beberapa dari tujuh variabel pertama
ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum berawal di Inggris
dan kemudian dieskpor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika
Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju,
yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara-negara tersebut.
8. Budaya. Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang
dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan
disuatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya
nasional (nilai sosial) : (1) individualisme, (2) jarak kekuasaan, (3)
penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas.
Secara singkat individualisme (versus
kolektivisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling
tergantung (saya versus kita). Jarak kekuasaan adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara
tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh
mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang
tidak pasti. Maskulinitas (versus feminitas) adalah sejauh mana peran
gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai
maskulin yang tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian
(nilai-nilai feminine yang tradisional). Beberapa ahli sekarang menyebutnya
orientasi pencapaian.
Berdasarkan analisis Hofstede, Gray
mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia
mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan
keuangan suatu Negara, yaitu :
Profesionalisme versus ketetapan
wajib pengendalian : preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan
regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan
ketentuan hukum yang telah ditentukan.
Keseragaman versus fleksinilitas :
preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas
dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
Konservatisme versus optimism : suatu
preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan
mengatasi segala ketidakpastian dimasa depan, daripada memilih pendekatan yang
sekedar optimis namun berisiko.
Kerahasiaan versus transparansi :
preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar
kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan
informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional
dapat dilakukan dalam dua kategori : dengan pertimbangan dan secara empiris.
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan
pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk
mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan
adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia
mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar. (1) Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang
untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan
umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan
bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. (2)
Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi, akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikro ekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara
individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini,
perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. (3) Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan
berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan,
coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep
prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabag
keilmuan seperti ekonomi. (4) Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi
distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan
memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis,
Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan
sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Pandangan ini telah mendominasi
pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terakhir. (1) Akuntansi dalam
Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dengan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo Saxon”,
“Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari
Inggris dan kemudian diekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada,
Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat. (2) Akuntansi dalam
Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang
dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk
perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan
aktivitas sector publik, dengan relative sedikit pengaruh dari profesi
akuntansi. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”,
“legalistik”, atau “seragam secara makro”. Ini ditemukan di kebanyakan
Negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan
Amerika.
Sistem
Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyaknya perbedaan akuntansi pada
tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal
ini. (1) Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin
berkembang diseluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga
menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara
mendunia. Penyatuan pasar modal didunia dapat juga dikatakan sebagai alasan
terpenting yang menjadikan Dewan Standar Akuntansi Internasional memainkan
peran utama dalam menetapkan standar keuangan dinegara0negara seperti
Australia, Jepang, Eropa, Singapura, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan
Negara-negara lainnya.
Perkembangan pasar saham merupakan
prioritas utama dibeberapa Negara, khususnya Negara-negara yang berkembang dari
perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar.
Dua Negara itu antara lain Republik Ceko dan Cina. (2) Pelaporan keuangan ganda
kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan
keuangan domestik lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi
dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Dimulai
pada 2005, seluruh perusahaan Eropa yang terdaftar diwajibkan untuk mengadopsi
Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam setiap laporan keuangan mereka
yag telah terkonsolidasi. (3) Beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum,
secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar
akuntansi dan pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan
independen. Perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan
proses Negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif
memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini mengklasifikasikan akuntansi di
seluruh dunia.
Pembedaan antara penyajian wajar dan
kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan
akuntansi, seperti : (1) depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar)
atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum); (2) sewa guna
usaha yang dimiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan
seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum); dan (3) pension dengan biaya
yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau
dibebankan menurut dasar dibayar oada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan
hukum).
Sumber :
Choi, Frederick D.S. dan Gary K.
Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba
Empat, Jakarta.

0 komentar:
Posting Komentar