Kode Perilaku
Profesional
Garis besar kode etik
dan perilaku professional adalah :
·
Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang
lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap
keadaan.
·
Menberikan kredit yang
pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi
orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas
ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip – Prinsip Etika
IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.
Tanggung Jawab: Dalam
menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.
Kepentingan Publik:
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.
Integritas: Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.
Objektivitas dan
Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.
Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.
Ruang Lingkup dan Sifat
Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas. Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2.
Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional
dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi
Etika.
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus
:
PRAKTIK MAFIA
ANGGARAN JAKARTA, KOMPAS “ Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau
membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan
melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR
diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena
mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus
suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi
contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita
berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak
pada agenda dan kepentingan pragmatis, kata Koordinator Divis Korupsi Politik
Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa
Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. Parpol dan politikusnya
mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit
mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran, kata Abdullah. Abdullah
mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam
kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk
mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. Tentunya dengan imblana fee
tertentu, katanya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang
sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis.
Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan
pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah. Harus
ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya
saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya
kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang
untuk membantu partai politiknya. Analisis : Dalam artikel Penyelewengan
Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat
beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama :
Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga :
Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip
kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati
prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
Referensi :
http://khaniaanisah.blogspot.co.id/2015/11/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html

0 komentar:
Posting Komentar