Etika
Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu
dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencakup laporan laba rugi
perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal. Profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Prinsip–Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota harus bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan
sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Peranan Etika Dalam
Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa
yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan
komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia
mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis
atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan,
utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan
tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi
akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan
menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode
etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan
profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil
keputusan-keputusan sulit. Etika Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau
etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi
berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut
profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional
dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada
masyarakat yang berstandar tinggi. Dalam kaitannya dengan profesi, etika
meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur)
ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka.
Norma-normaini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik
atau kode perilaku profesi yang bersangkutan.
Etika
profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan
kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi
(non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan
dianggap kurangmemiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional. Namun
demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral
untuk mengeluarkan etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya
tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang
diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan
pekerjaan, tetapi masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan/keahlian.
Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingat
aktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah
berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik
khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan
hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.
KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
Berikut
ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran terhadap etika profesi akuntan :
Kasus pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi
sanksi pembekuan.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan
Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs.
Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers
yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin
diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan
audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember
2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas
laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa
Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan,
Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit
kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin
rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa
yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya.
Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo
dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18
bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak
tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis :
Pada
kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran
lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah
& Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan
pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti
telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan
hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari
kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu
prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar
tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus
ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Solusi:
Sebaiknya
orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak
terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak kerugian
dalam segi finansial, selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat
tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya
Saran:
Agar
dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan
adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai
tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2. Pembahasan dari kode etik
diatas menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik
profesi.
Kesimpulan:
Dari
pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan
pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan
profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita
di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di
laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di
drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai
oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

0 komentar:
Posting Komentar