Pengertian Etika Bisnis Menurut Dr. H.
Budi Untung adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
universal dan secara ekonomi atau sosial. Penerapan norma dan moralitas ini
menunjang maksud dan tujuan kegiatan dalam bisnis. Dalam penerapan etika
bisnis, maka bisnis mesti mempertimbangkan unsur norma dan moralitas yang
berlaku di dalam masyarakat. Di samping itu etika bisnis dapat digerakkan dan
dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki relevansi yang kuat dengan
profesionalisme bisnis.
Prinsip
Prinsip Etika Bisnis
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang
harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan
acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud.
1. Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa
perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan
dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip
otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk
mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan
misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan
sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan
keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai
dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu,
maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak
eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut
paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya
ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada
nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber
daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik
sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti
keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi
dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen
dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan
menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing
perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam
menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter
internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi
meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun
masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan
etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi
dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi
tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis,
(2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan
pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai
yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan
bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap
karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan
kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan
kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun
jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap
manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis
yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
3. Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis
menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena
itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang
diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat
akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan
kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh
masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam
alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen,
menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi,
mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
4. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika
Bisnis
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis
merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu
sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri
bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang
menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama.
Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat
tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para
pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan,
maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan
oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk
memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap
perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis
: manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan
berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian
juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada
karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat
dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
Kronologis
Kasus Wisma Atlet
Korupsi
Wisma Atlit terbongkar setelah dilakukan penyadapan oelh tim penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan diketahui kronologis kasus ini sebagai berikut
: Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah
Tbk menjadi pemenang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlit dengan mendapat
jatah uang sebesar Rp. 4.34 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp.
191.672.000.000 jatah Nazarudin diberikan dalam bentuk empat lembar cek dari PT
DGI yang diberikan oleh Idris. Idris mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek)
untuk PT DGI bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI.
Nazaruddin sendiri bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh
anak buahnya Rosa. Singkat cerita, setelah mengawal PT DGI Tbk untuk ikut serta
dalam proyek pembangunan Wisma Alit, Rosa dan Idris membahas rencana pemberian
success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembanguna Wisma
Atlet.
Korupsi
Wisma Atlet merupakan kejahatan white-color crime dimana pelaku-pelakunya
merupakan orang yang cerdik pandai dan bukan orang miskin. Istilah white color
crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland, yang merujuk pada pelaku
kejahatan dengan tipe pelaku yang berasal dari orang-orang social ekonomi tinggi
yang melakukan pelanggaran-pelanggan terhadap hukum.
Korporasi yang melakukan kejahatan korupsi melakukan
praktek-praktek illegal sebagai sarana untuk melakukan korupsi, misalnya dengan
melakukan penyuapan kepada pejabat Negara. Kejahatan-kejahatan tersebut sulit
untuk diketahui oleh masyarakat karena memang kejahatan yang terselubung dan
dibungkus dengan aturan-aturan yang bisa dicari alasan pembenarnya. Kejahatan
tersebut buru bisa diketahui bila ada orang dalam yang membocorkannya kepada
publik. Kemudian penegak hokum melakukan penyelidikan dengan melibatkan auditor
keuangan, sehingga kejahatan tersebut menjadi terang.
Berdasarkan sumber yang telah diperoleh, kasus Wisma
Atlit dilakukan secara terstruktur dalam wadah perusahaan dan melibatkan
penyelenggara Negara. Kasus penyuapan yang terjadi merupakan upaya memuluskan
agar tender jatuh kepada perusahaan tertentu. Semua rumusan unsur dalam
definisi kejahatan singkron dengan kejahatan korupsi Wisma Atlit dengan
pertimbangan sebagai berikut : Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh
orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi,
berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup perusahaan
korporasi tersebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pemikirannya adalah
bahwa proyek tersebut merupakan proyek besar yang memakan biaya seniali Rp.
191.672.000.000 yang tidak mungkin struktur tertinggi dalam korporasi tidak
mengetahui jika PT DGI bagi-bagi suap Wisma Atlet. Bukan hanya itu, fakta lain
yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI kepada pihak-pihak
terkait pemenagan tender termasuk yang diberikan kepada Wahid Muharam yang
ditandatangani bagian keuangan PT DGI.
Kemudian unsur Kedua, pertanggungjawaban pidana
dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya dapat diterapkan dalam kasus
ini. Mengacu pada asumsi demikian, dapat dikenakan pidana berdasarkan rumusan
delik KUHP atau dengan UU KPK sesuai dengan perannya masing-masing. Kemudian
untuk korporasi yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai atauran dan kejahatan
korporasi misalnya digugat perdata ataupun penutupan operasional perusahaan.
Sehingga, seharusnya KPK tidak memeriksa para saksi dan tersangka kasus suap
Wisma Atlet dalam kapasitas sebagai individu, tetapi sebagai pengurus korporasi
agar korporasi juga bisa dijatuhi sanksi karena bentuk penjatuhan sanksi kepada
korporasi yang merupakan bagian control pemerintah kepada korporasi.
Dalam konteks Negara, seharusnya keseriusan Negara
dalam memberantas korupsi jugaharus dipertanyakan, diamna kejahatan tersebut
banyak melibatkan penyelenggara Negara serta kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh Negara yang kerap membuat terjadinya korupsi. Hal ini
mengisyaratkan bahwa negeri ini belum mampu membuat regulasi dan system yang
kebal terhadap korupsi. Namun menurut Romany, seharusnya Negara dengan kekuasan
politiknya bisa menjamin terselenggaranya kebijakan dan kinerja yang effektif
bersih, bukan sebaliknya melalui pejabat publiknya dan jajarannya bertindak
melawan hokum dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kendati demikian,
Negara bukan termasuk korporasi yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban
layaknya korporasi, namun pejabat-pejabatnya yang terkait kejahatan bisa
dipidana.
Kesimpulan
:
Maraknya dugaan korupsi terhadap dana proyek yang
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menandakan pengelolaan
negeri ini semakin sakit parah. Butuh obat dosis tinggi untuk menyembuhkannya,
atau paling tidak menekan penyebaran virusnya agar tidak terus menggerogoti
lembaga penyelenggara negara.
Meski upaya ini cukup sulit lantaran korupsi sudah
menjalar sampai ke daerah, tetapi publik perlu diyakinkan bahwa uang negara
yang dikumpul dari rakyat melalui pajak dan berbagai penghasilan negara yang
lain, bisa digunakan untuk membangun negeri ini. Mafia anggaran yang sebetulnya
sudah lama terjadi, terungkap jelas sejak Nazaruddin bernyanyi. Mantan
Bendahara Partai Demokrat itu menguak tabir mafia anggaran, sehingga butuh
keberanian, integritas, dan profesionalitas yang tinggi untuk mengusutnya,
karena pelakonnya bukan hanya dari kalangan legislatif, tetapi juga pengusaha
dan esksekutif.
Kasus Wisma Atlet adalah kasus politik yang paling
menyita perhatian masyarakat. Pasalnya KPK juga kesulitan mengusut kejadian
tersebut. Disamping itu orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka Muhammad
Nazarudin, pernah pergi ke luar negeri dan tak kunjung mau pulang sebelum Anas
Urbaningrum ketua umum partai demokrat juga diperiksa. Dari berbagai media
Nazarudin menyatakan ketidaksediaannya untuk pulang ke Indonesia padahal saksi
utama saat itu adalah Nazarudin. Saat pulang ke Indonesiapun Nazarudin dikawal
dan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Kini mulai ada titik terang meskipun belum semuanya
dan masih berlanjut hingga Menpora Andi Malarangeng akan diperiksa Senin esok. Kejadian
Wisma Atlet merugikan keuangan negara disamping karena mengurangi kepercayaan
para penyumbang untuk Sea Games tapi Sea Games juga diminta oleh masyarakat
untuk ditunda.
Berdasarkan Keseluruhan Proses Analisis dan
Pembahasan atas kasus suap wisma Atlet SEA GAMES dapat disimpulkan sbb :
1. Adanya politik yang tidak transparan diantara pejabat/partai politik
2. Adanya Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan olehpara pelaku korupsi
3. Kurang tegasnya hukum yang berlaku di Indonesia
4. Kurang tanggapnya pemerintah dalam menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia
5. Perbedaan pendidikan/jabatan seseorang yang menyebabkan kesewenang-wenangan.
1. Adanya politik yang tidak transparan diantara pejabat/partai politik
2. Adanya Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan olehpara pelaku korupsi
3. Kurang tegasnya hukum yang berlaku di Indonesia
4. Kurang tanggapnya pemerintah dalam menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia
5. Perbedaan pendidikan/jabatan seseorang yang menyebabkan kesewenang-wenangan.
Dengan ditegakkannya hukum di Indonesia secara jelas dan tepat maka segala macam masalah yang ada di Indonesia ini dapat terselesaikan dengan baik.
Saran
:
Kejahatan korupsi Wisma Atlet masuk dalam kategori
kejahatan korporasi. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup kepada
individu-individu yang melakukan pidana melainkan kepada perusahaan yang
terlibat dalam praktek tersebut harus dikenai sanksi, baik sanksi yang berkaitan
dengan administrasi maupun keperdataan agar kewibawaan Negara dapat terjaga.
Mereposisi peran pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat, sebab korupsi di lingkungan pemerintah tidak akan terjadi bila
pemerintah menjalankan fungsi kepemerintahan dengan baik, sehingga setiap
tindakan pemerintah mulai dari tahap perencanaan sampai kepada tahap pengawasan
berada dalam kontrol yang tepat.
Korupsi juga tidak akan terjadi bila pengusaha tidak
memberikan suap kepada pemerintah untuk memperoleh berbagai kemudahan.
Masyarakat merupakan subyek sekaligus obyek dalam kehidupan bernegara perlu
ditingkatkan perannya dalam mengawasi pemerintah. Peningkatan peran tersebut diantaranya
adalah dengan adanya dukungan akan kemudahan untuk memperoleh informasi
(terkait dengan permasalahan peraturan mengenai hak kebebasan memperoleh informasi),
perlindungan hukum atas diberikannya informasi mengenai korupsi (terkait dengan
permasalahan peraturan mengenai perlindungan saksi dan korban/whisle blower
act). Untuk tahap awal, sudah satnya korporasi dan publik dilibatkan dalam
penyusunan peraturan perundangundangan.
Referensi
:
Untung,
Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta : CV Andi Offset.

0 komentar:
Posting Komentar