Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum
pidana/hukum publik, hukum
perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi
negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan. Saya akan membahas hukum perdata dan hukum pidana yang
bersangkutan dengan ekonomi.
1. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
- Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Saya
akan memberikan salah satu contoh kasus hukum perdata, yang lebih tepatnya
mengenai harta warisan. Contoh kasus tersebut adalah sebagai berikut.
Kasus bermula saat terjadi
sengketa rumah di Jalan Panjaitan No 153 A Medan, Sumatera Utara sebagai buntut
perebutan harta warisan. Lalu rumah tersebut dibeli oleh Hassan Chandra pada
1982.
Belakangan kasus ini berbuntut panjang. Baik ahli waris dan Hassan saling mengajukan sita eksekusi atas rumah tersebut. Terdapat dua putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lelang. Apa sikap MA?
"Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan," ujar MA.
Menurut MA, pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi.
Belakangan kasus ini berbuntut panjang. Baik ahli waris dan Hassan saling mengajukan sita eksekusi atas rumah tersebut. Terdapat dua putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lelang. Apa sikap MA?
"Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan," ujar MA.
Menurut MA, pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi.
"Apabila di kemudian
hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap
dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat,
maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan unntuk membatalkan lelang.
Yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari
pemohon lelang," beber MA.
2.
Hukum Pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang
tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan
helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernamaWetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum
termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar
KUHP (lex specialis).
Contoh
kasus dari hukum pidana dalam ekonomi salah satunya adalah tentang pemalsuan,
baik itu pemalsuan uang, pemalsuan surat-surat, dsb, saya akan memberikan
contoh kasus pemalsuan uang, sebagai berikut.
Jakarta - Menjelang Pemilu, kasus pemalsuan uang terus meningkat.
Kali ini polisi membekuk 4 tersangka pemalsuan uang. Rp 400 juta uang palsu
diamankan dari tangan tersangka.
"Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan uang tersebut di Pulau Asem Utara, Pulogadung," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Hasanuddin dalam jumpa pers di Polsek Pulogadung, Jl Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Keempat pelaku uang palsu tersebut yakni Rudi Sukarman (38), Saparuddin Zaini (39), Ade Putra Tedja (27), Sueb Mulyo Sumarto (44). Keempatnya bertempat tinggal di Kelurahan Jati, Pulogadung.
Menurut Hasanuddin, proses pembuatan uang palsu sangat rapi. Bahan kertas HVS dibeli yang berwarna putih berkualitas bagus. Kertas tersebut disablon untuk cetakan gambar bayangan uang. Ketika sudah kering, diprint menggunakan laser HP. Setelah itu disablon kembali untuk sablon benang uangnya.
"Kalau dilihat sepintas sangat mirip karena jika dilaser di bawah sinar ultraviolet, benangnya kelihatan. Tetapi tulisan 100-nya tak nampak," ujarnya.
Untuk membuat uang palsu sejumlah itu, Rudi Cs membutuhkan modal Rp 50 juta termasuk untuk membeli komputer, alat sablon, scanner, printer, tinta dan lain-lain.
"Ini baru pertama kali membuat uang palsu. Butuh waktu 2 bulan untuk membuat uang sebanyak itu. Belajarnya otodidak. Yang penting bisa nyablon," aku Rudi.
"Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan uang tersebut di Pulau Asem Utara, Pulogadung," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Hasanuddin dalam jumpa pers di Polsek Pulogadung, Jl Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Keempat pelaku uang palsu tersebut yakni Rudi Sukarman (38), Saparuddin Zaini (39), Ade Putra Tedja (27), Sueb Mulyo Sumarto (44). Keempatnya bertempat tinggal di Kelurahan Jati, Pulogadung.
Menurut Hasanuddin, proses pembuatan uang palsu sangat rapi. Bahan kertas HVS dibeli yang berwarna putih berkualitas bagus. Kertas tersebut disablon untuk cetakan gambar bayangan uang. Ketika sudah kering, diprint menggunakan laser HP. Setelah itu disablon kembali untuk sablon benang uangnya.
"Kalau dilihat sepintas sangat mirip karena jika dilaser di bawah sinar ultraviolet, benangnya kelihatan. Tetapi tulisan 100-nya tak nampak," ujarnya.
Untuk membuat uang palsu sejumlah itu, Rudi Cs membutuhkan modal Rp 50 juta termasuk untuk membeli komputer, alat sablon, scanner, printer, tinta dan lain-lain.
"Ini baru pertama kali membuat uang palsu. Butuh waktu 2 bulan untuk membuat uang sebanyak itu. Belajarnya otodidak. Yang penting bisa nyablon," aku Rudi.
Referensi :
·
http://news.detik.com/read/2012/06/25/133655/1950026/10/3/5-kasus-menarik-yang-jadi-yurisprudensi-ma
0 komentar:
Posting Komentar