Rabu, 19 Maret 2014

Hukum Pidana dan Perdata dalam Ekonomi

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan. Saya akan membahas hukum perdata dan hukum pidana yang bersangkutan dengan ekonomi.

1.     Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
  1. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  2. Hukum keluarga
  3. Hukum harta kekayaan
  4. Hukum benda
  5. Hukum Perikatan
  6. Hukum Waris

Saya akan memberikan salah satu contoh kasus hukum perdata, yang lebih tepatnya mengenai harta warisan. Contoh kasus tersebut adalah sebagai berikut.
Kasus bermula saat terjadi sengketa rumah di Jalan Panjaitan No 153 A Medan, Sumatera Utara sebagai buntut perebutan harta warisan. Lalu rumah tersebut dibeli oleh Hassan Chandra pada 1982.

Belakangan kasus ini berbuntut panjang. Baik ahli waris dan Hassan saling mengajukan sita eksekusi atas rumah tersebut. Terdapat dua putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lelang. Apa sikap MA?

"Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan," ujar MA.

Menurut MA, pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi.
"Apabila di kemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan unntuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang," beber MA.

2.    Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernamaWetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

Contoh kasus dari hukum pidana dalam ekonomi salah satunya adalah tentang pemalsuan, baik itu pemalsuan uang, pemalsuan surat-surat, dsb, saya akan memberikan contoh kasus pemalsuan uang, sebagai berikut.


Jakarta - Menjelang Pemilu, kasus pemalsuan uang terus meningkat. Kali ini polisi membekuk 4 tersangka pemalsuan uang. Rp 400 juta uang palsu diamankan dari tangan tersangka.

"Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan uang tersebut di Pulau Asem Utara, Pulogadung," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Hasanuddin dalam jumpa pers di Polsek Pulogadung, Jl Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta, Senin (23/2/2009).

Keempat pelaku uang palsu tersebut yakni Rudi Sukarman (38), Saparuddin Zaini (39), Ade Putra Tedja (27), Sueb Mulyo Sumarto (44). Keempatnya bertempat tinggal di Kelurahan Jati, Pulogadung.

Menurut Hasanuddin, proses pembuatan uang palsu sangat rapi. Bahan kertas HVS dibeli yang berwarna putih berkualitas bagus. Kertas tersebut disablon untuk cetakan gambar bayangan uang. Ketika sudah kering, diprint menggunakan laser HP. Setelah itu disablon kembali untuk sablon benang uangnya.

"Kalau dilihat sepintas sangat mirip karena jika dilaser di bawah sinar ultraviolet, benangnya kelihatan. Tetapi tulisan 100-nya tak nampak," ujarnya.

Untuk membuat uang palsu sejumlah itu, Rudi Cs membutuhkan modal Rp 50 juta termasuk untuk membeli komputer, alat sablon, scanner, printer, tinta dan lain-lain. 

"Ini baru pertama kali membuat uang palsu. Butuh waktu 2 bulan untuk membuat uang sebanyak itu. Belajarnya otodidak. Yang penting bisa nyablon," aku Rudi.


Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar