1. KETENTUAN UMUM
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
- Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
- Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
- Hari adalah hari kerja.
2. ADMINISTRASI MEREK
Pasal 73
Administrasi
atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal.
3. BIAYA
Pasal 75
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama : Gugatan
atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
Pasal 78
Pasal 79
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua : Tata Cara
Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
Pasal 81
Tata
cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian Ketiga : Kasasi
Pasal 82
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya
dapat diajukan kasasi.
Pasal 83
Bagian Keempat : Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa
|
5. KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 92
Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(1)
|
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
|
(2)
|
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi geografis
|
(3)
|
milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
|
Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
|
(2)
|
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
|
Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 merupakan delik aduan.
0 komentar:
Posting Komentar