Minggu, 01 Desember 2013

Menganalisis Pembangunan Daerah

Kasus Korupsi DKP Solo Siap Dikirim ke Kejari

Usai melakukan pelimpahan berkas tahap pertama terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota yang dilakukan oleh tersangka Sat, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tim penyidik Polresta Solo yang menangani kasus itu berencana akan segera mungkin melimpahkan berkas kedua.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in saat ditemui wartawan, Rabu (29/05/2013) mengatakan penyidik kepolisian akan segera mungkin melakukan pelimpahan tahap dua dengan mengirimkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi taman kota itu. “Pekan ini akan kami lakukan pelimpahan tahap dua itu, karena hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Hal senada juga diungkapkan Kanit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Solo AKP Darsono, ia mengatakan, setelah menerima surat pernyataan P-21 pada Jum’at (24/05/2013) pekan lalu, pekan ini pihaknya sudah menyiapkan tersangka dan barang bukti kasus penyimpangan proyek pembangunan taman kota,  segera dikirim ke Kejari Solo untuk selanjutnya disidangkan.“Tenggat waktunya pekan ini barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan, setelah P-21 kita terima kemarin,tinggal Kejari Solo siap atau tidak” kata Darsono kepada wartawan, Rabu (29/05/2013).
Seperti diketahui, berkas acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek taman kota yang mencaplok dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 sebesar Rp 160 juta itu, sudah dinyatakan lengkap oleh kejari Solo pada Kamis (23/05/2013) pekan lalu. Berdasarkan audit invetigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 57 juta.
Sementara itu, pihak kejari sendiri untuk melakukan proses hukum selanjutnya terhadap kasus tersebut mengaku belum melakukan penunjukan kembali terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan kasus tersebut atau P-16A, pihaknya masih berkonsentrasi terhadap pelimpahan tahap dua yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami belum bisa berkomentar banyak dan belum menentukan P- 16A, karena kami masih menunggu pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian nanti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Erfan Suprapto saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya.
Analisis            :
Dugaan kasus korupsi pembangunan taman kota ini terlihat dari berkas yang telah mencaplok dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2010 sebesar Rp 160 juta, dan dalam kasus pembangunan taman kota ini negara merasa dirugikan sebesar Rp 57 juta. Bila hal-hal seperti ini masih terus terjadi dan berlangsung, maka negara akan merasa dirugikan sekali. Oleh sebab itu kasus korupsi ini diserahkan ke Kejari Solo agar kasus ini cepat diselesaikan. 

0 komentar:

Posting Komentar