Kasus :
Apakah pengurus koperasi bisa diberikan gaji
atas kerjanya yang diambil dari hasil usaha? Apakah setiap rapat pemilihan
pengurus baru koperasi harus dihadiri oleh pemerintahan yang diwakili oleh
Disperindakop?
Jawaban :
Mengenai gaji kepada pengurus koperasi, berdasarkan Pasal
57 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (“UU 17/2012”) disebutkan, gaji
dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Berarti, pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya diberikan gaji dan
tunjangan. Mengenai besar gaji dan tunjangan serta sumber dananya, ditetapkan
oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Selain gaji dan tunjangan, Pengawas,
Pengurus, dan karyawan Koperasi juga berhak mendapatkan bonus (lihat Pasal
78 ayat [1] huruf c UU 17/2012). Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah
tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil
Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan
Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota (lihat penjelasan Pasal
78 ayat [1] huruf c UU 17/2012).
Kemudian untuk pertanyaan kedua, mengenai istilah Disperindakop
yang Anda sebutkan kami asumsikan mengacu pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Koperasi.
Pemilihan dan pengangkatan pengurus baru dilakukan melalui Rapat
Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (Pasal 32 jo.
Pasal 33 huruf c UU 17/2012). Calon pengurus Koperasi diusulkan oleh
pengawas Koperasi (Pasal 50 ayat [1] huruf a UU 17/2012).
Kemudian, apakah di dalam Rapat Anggota pemilihan dan
pengangkatan pengurus baru harus dihadiri oleh unsur pemerintahan? Menteri
(dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) wajib melakukan
pengawasan terhadap Koperasi untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap
Koperasi (Pasal 96 UU 17/2012). Bentuk dari pengawasan Koperasi yang
dilakukan oleh Menteri adalah meneliti keputusan-keputusan Rapat Anggota serta
hadir dalam Rapat Anggota (lihatPasal 97 UU 17/2012). Oleh karena belum
adanya pengaturan lebih lanjut, maka berdasarkan Pasal 124 ayat (2) UU
17/2012, semua peraturan pelaksanaan dari UU Koperasi yang lama dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) Permenegkop UKM No. 01/PER/M.KUKM/I/2006 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi (“Permenkop UKM 1/2006”),pada saat rapat
pembentukan pengurus Koperasi yang pertama harus dihadiri oleh pejabat yang
berwenang:
(3) Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pembentukan koperasi sekunder dan
primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
b. pembentukan koperasi sekunder dan
primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/lnstansi yang membidangi
koperasi tingkat propinsi;
c. pembentukan koperasi sekunder dan
primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/lnstansi yang
membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3)
dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi
dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
(5) Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar
nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, Jenis Koperasi,
bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,pengurus,
pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
Berdasarkan ketentuan Permenkop UKM tersebut, dapat diketahui
bahwa rapat pembentukan pengurus Koperasi yang pertama dihadiri oleh pejabat
yang berwenang, dan pengurus merupakan salah satu hal yang diatur dalam
Anggaran Dasar. Lalu, bagaimana dengan rapat pembentukan pengurus Koperasi yang
selanjutnya? Apakah juga harus dihadiri oleh pejabat yang berwenang?
Berdasarkan Pasal 23 Permenegkop UKM Permenkop UKM 1/2006,
pembentukan pengurus Koperasi yang baru bukan merupakan perubahan anggaran
dasar yang menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi,
dan oleh karena itu tidak wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang, dan prosedur perubahannya diatur sebagai berikut:
a. Perubahan anggaran dasar tersebut tidak
perlu mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi harus
ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang ketentuannya diatur
dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan;
b. Berita acara rapat perubahan anggaran
dasar atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran
dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh
pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak Perubahan Anggaran dasar
dilakukan;
c. Pengurus koperasi wajib mengumumkan
perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam media massa setempat paling
lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan;
d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
huruf c dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu paling lama
empat puluh lima hari;
e. Apabila pengurus koperasi tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka
perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak mengikat pihak lain yang
berkepentingan dengan koperasi;
f. Akibat yang timbul karena tidak
dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab
pengurus koperasi;
g. Pejabat yang berwenang, menyimpan
laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi
tersebut dalam bundel arsip surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar
koperasi yang bersangkutan;
h. Apabila terjadi perbedaan antara yang
dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang
dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang.
Jadi, dalam Rapat Anggota (pemilihan pengurus) yang pertama kali
memang wajib dihadiri oleh pejabat yang berwenang di bidang koperasi. Akan
tetapi, dalam rapat perubahan anggaran dasar (pembentukan pengurus yang
selanjutnya), tidak diwajibkan dihadiri oleh pejabat yang berwenang di bidang
koperasi.
Referensi :

0 komentar:
Posting Komentar