Kamis, 17 April 2014

Analisis Kasus Bank BUMN dalam Koridor Kekayaan Negara

Penanganan berbagai kasus di bank-bank BUMN bisa berdampak positif bagi semua pihak. Jika audit keuangan telah dilakukan akuntan publik, semestinya BPK tinggal melakukan audit kinerja dan audit khusus. Bankir yang telah bekerja sesuai dengan aturan main tak perlu kebakaran jenggot. Sunarsip

Sejak terungkapnya kasus-kasus di bank badan usaha milik negara (BUMN) oleh beberapa institusi negara belakangan ini, muncul sejumlah pertanyaan. Antara lain, seputar bagaimana sesungguhnya kedudukan bank BUMN dalam perspektif institusi-institusi tersebut. Tebersit juga pertanyaan mengenai bagaimana sesungguhnya atau mungkin seharusnya mengungkap berbagai kasus perbankan, terutama yang terkait dugaan tindak korupsi dan penyelewengan yang dilakukan sejumlah oknum bank BUMN.
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab. Meski BUMN (yang berarti bagian dari kekayaan negara), bank BUMN tetap bank. Artinya, perlu dijaga agar jangan sampai buruk citranya gara-gara kasus tertentu. Sebagai institusi kepercayaan, jika ada kasus yang menjadi berita besar, hal itu bisa merusak perbankan. Ini terutama karena bank memiliki reputation risk.
Bank BUMN juga perlu diberi ruang gerak (field of playing) yang sama dengan bank-bank swasta. Memang rasanya kurang adil bila bank BUMN dituntut untuk bermain dengan tempo yang sama dengan bank swasta. Untuk menyiasatinya, kita persempit ruang geraknya.
Penulis sempat tidak sependapat dengan beberapa teman di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pendapat penulis sehubungan dengan keinginan mereka melimpahkan kasus-kasus kredit macet yang terjadi di bank BUMN ke panitia khusus (pansus). Kenapa? Penulis berprinsip, tujuan yang baik (memberantas korupsi dan penyalahgunaan kewenangan) harus diraih dengan cara yang baik pula supaya hasilnya optimal.
Kalau kasus-kasus seperti ini dibawa masuk ke wilayah politik, apa jadinya? Bisa jadi, bukan solusi yang didapat, melainkan hanya menambah keruwetan dan beban bagi bank yang bersangkutan.
Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, penulis punya beberapa pandangan yang mungkin bisa dijadikan bahan diskusi untuk menemukan solusi kasus-kasus di bank BUMN. Penulis yakin, tak ada institusi negara, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Timtastipikor, maupun DPR, yang bermaksud mendiskreditkan—apalagi berniat merusak—institusi bank BUMN.
Mereka itu profesional di bidangnya yang bertugas dalam koridor hukum dan kewenangan yang dimilikinya. Agar kasus di bank BUMN ini cepat tuntas, upaya yang diperlukan adalah mencari jalan tengah yang bisa memenuhi harapan semua pihak yang berkepentingan dengan biaya sekecil-kecilnya.
Sebagai contoh, BPK. BPK bertindak atas mandat yang dimilikinya. Undang-Undang (UU) No. 15/2004 menyatakan bahwa BPK berwenang memeriksa keuangan negara yang meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan atas tanggung jawab keuangan negara. Karena UU Keuangan Negara No. 17/2003 mengemukakan bahwa BUMN merupakan kekayaan negara (yang dipisahkan), BPK pun berhak memeriksa BUMN. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada DPR.
Nah, tinggal bagaimana kita menyatukan persepsi tentang mekanisme pemeriksaan dan pelaporan atas bank BUMN. Penulis melihat, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan BPK dan bank BUMN bersangkutan menemukan jalan terbaik.
Pasal 3 UU No. 15/2004 menyatakan: ”Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan”. Artinya, kalau sebuah BUMN sudah diperiksa akuntan publik, semestinya BPK tidak perlu lagi mengaudit ulang subjek audit yang sama. Tapi, cukup menggunakan hasil audit dari akuntan publik. Biasanya, audit yang dilakukan akuntan publik adalah audit atas laporan keuangan.
Audit memang tidak hanya berupa audit atas laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu (audit khusus). Jika audit keuangan telah dilakukan akuntan publik, BPK tinggal melakukan audit kinerja dan audit khusus. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hasil audit kinerja dan audit khusus tersebut?
UU No. 15/2004 menyebutkan, semua laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan ke DPR dinyatakan terbuka untuk umum. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web (internet) BPK. Klausul inilah yang menjadi keberatan para bankir bank BUMN.
Jika audit di luar keuangan dipublikasikan, semestinya itu tidak menjadi masalah. Sebab, hasil kedua audit tersebut justru baik bagi bank BUMN bersangkutan. Audit kinerja bermanfaat bagi perbaikan di tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (atau yang dikenal konsep 3E) pengelolaan bank BUMN.
Audit khusus biasanya ditujukan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan yang melanggar ketentuan yang ujung-ujungnya bisa merugikan negara. Misal, pengucuran kredit yang menjadi macet karena pelanggaran prinsip prudential banking. Intinya, bukan kredit macetnya yang diaudit, tapi ada tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan prudential banking. Jadi, bankir yang telah berpegang pada prinsip prudential banking tidak perlu takut menghadapi audit.
Masalahnya, aparat institusi negara sendiri sering memiliki pemahaman yang berbeda tentang jenis dan pemanfaatan hasil audit. Penulis kerap menyaksikan banyak pihak yang keliru memanfaatkan hasil audit tersebut. Hasil audit kinerja, misalnya, yang seharusnya dimanfaatkan untuk perbaikan internal perusahaan justru dijadikan alat untuk menjustifikasi seseorang telah melakukan tindak korupsi karena ditemukan kekurangekonomian, kekurangefisienan, dan kekurangefektifan.
Padahal, belum tentu kekurangan dalam aspek 3E tadi merupakan tindak korupsi. Kalau auditor atau pihak lain yakin bahwa dari hasil audit kinerja ditemukan adanya pelanggaran, seharusnya dilanjutkan dengan audit investigasi. Hasil audit investigasi itulah yang menjadi bukti bahwa di tubuh bank BUMN telah terjadi tindak pidana korupsi.
Di sinilah tantangannya. Ternyata, banyak aparat dari berbagai instansi kita yang kurang memahami subtansi masalah audit. Penulis menduga, masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan kesepahaman di antara semua pihak, baik itu bank BUMN terkait, BPK, kejaksaan, kepolisian, KPK, maupun DPR.
Lalu, bagaimana format penanganan terbaik kasus-kasus di bank BUMN agar tetap menguntungkan semua pihak, baik bank BUMN bersangkutan maupun institusi lainnya? Ada beberapa langkah yang bisa diterapkan.
Satu, semua pihak perlu berhati-hati dalam mengungkap kasus-kasus di bank BUMN secara massal. Setiap pemberitaan negatif terhadap suatu bank, biasanya berdampak sistemik bagi bank bersangkutan karena menyangkut reputasi. Padahal, belum tentu tindakan yang dilakukan oknum tertentu merupakan kesalahan seluruh institusi bank BUMN tersebut. Kuncinya, mari kita tangkap tikusnya, tapi jangan sampai membakar lumbung padinya.
Dua, hendaknya semua pihak menyadari bahwa tidak semua jenis kerugian yang terjadi di bank BUMN bisa dikategorikan sebagai unsur yang merugikan negara. Kredit macet, misalnya, bisa merupakan risiko bisnis biasa, tapi juga bisa sebagai akibat kelalaian dalam menerapkan prinsip prudential banking.
Agar bisa menentukan kredit macet sebagai risiko biasa atau tidak, jelas diperlukan keahlian dan kecermatan khusus dalam memetakan kasus kredit macet ini. Selama bukan karena kelalaian dan pelanggaran ketentuan yang berlaku, seharusnya kredit macet tidak dianggap sebagai dosa. Toh, dalam mekanisme perbankan, setiap terjadi penurunan kualitas kredit, bank bersangkutan sudah mempersiapkan cadangan berupa penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
Tiga, para bankir bank BUMN sendiri tidak perlu apatis dalam menghadapi situasi seperti ini. Pemerintah memang berkepentingan membersihkan perilaku negatif di BUMN, termasuk di bank-bank BUMN. Sepanjang bankir tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan main, semestinya ia tak perlu ragu sedikit pun untuk melangkah.
Empat, kerja sama antarinstansi, baik pemerintah (Kementerian BUMN), Bank Indonesia (BI), BPK, maupun aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) mutlak diperlukan. Ini penting, terutama untuk meningkatkan hasil kerja masing-masing institusi agar dapat lebih berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Akhir kata, kita berharap, penanganan berbagai kasus di bank-bank BUMN bisa berdampak positif bagi semua pihak. Pemerintah diuntungkan karena terselamatkannya aset negara, masyarakat merasa aman menyimpan dananya di bank, investor dapat bertransaksi di pasar modal dengan tenang, dan bankir tetap bisa menyalurkan kredit secara lancar. Jika semua itu terlaksana, perekonomian nasional dapat berjalan normal. (*)
Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar