Penanganan
berbagai kasus di bank-bank BUMN bisa berdampak positif bagi semua pihak. Jika
audit keuangan telah dilakukan akuntan publik, semestinya BPK tinggal melakukan
audit kinerja dan audit khusus. Bankir yang telah bekerja sesuai dengan aturan
main tak perlu kebakaran jenggot. Sunarsip
Sejak terungkapnya kasus-kasus di bank badan usaha milik negara
(BUMN) oleh beberapa institusi negara belakangan ini, muncul sejumlah
pertanyaan. Antara lain, seputar bagaimana sesungguhnya kedudukan bank BUMN
dalam perspektif institusi-institusi tersebut. Tebersit juga pertanyaan
mengenai bagaimana sesungguhnya atau mungkin seharusnya mengungkap berbagai
kasus perbankan, terutama yang terkait dugaan tindak korupsi dan penyelewengan
yang dilakukan sejumlah oknum bank BUMN.
Pertanyaan-pertanyaan
ini penting untuk dijawab. Meski BUMN (yang berarti bagian dari kekayaan
negara), bank BUMN tetap bank. Artinya, perlu dijaga agar jangan sampai buruk
citranya gara-gara kasus tertentu. Sebagai institusi kepercayaan, jika ada
kasus yang menjadi berita besar, hal itu bisa merusak perbankan. Ini terutama
karena bank memiliki reputation risk.
Bank
BUMN juga perlu diberi ruang gerak (field
of playing) yang sama dengan bank-bank swasta. Memang rasanya
kurang adil bila bank BUMN dituntut untuk bermain dengan tempo yang sama dengan
bank swasta. Untuk menyiasatinya, kita persempit ruang geraknya.
Penulis sempat tidak sependapat dengan beberapa teman di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pendapat penulis sehubungan dengan
keinginan mereka melimpahkan kasus-kasus kredit macet yang terjadi di bank BUMN
ke panitia khusus (pansus). Kenapa? Penulis berprinsip, tujuan yang baik
(memberantas korupsi dan penyalahgunaan kewenangan) harus diraih dengan cara
yang baik pula supaya hasilnya optimal.
Kalau kasus-kasus seperti ini dibawa masuk ke wilayah politik,
apa jadinya? Bisa jadi, bukan solusi yang didapat, melainkan hanya menambah
keruwetan dan beban bagi bank yang bersangkutan.
Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, penulis punya
beberapa pandangan yang mungkin bisa dijadikan bahan diskusi untuk menemukan
solusi kasus-kasus di bank BUMN. Penulis yakin, tak ada institusi negara, baik
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Timtastipikor, maupun DPR, yang bermaksud
mendiskreditkan—apalagi berniat merusak—institusi bank BUMN.
Mereka itu profesional di bidangnya yang bertugas dalam koridor
hukum dan kewenangan yang dimilikinya. Agar kasus di bank BUMN ini cepat
tuntas, upaya yang diperlukan adalah mencari jalan tengah yang bisa memenuhi
harapan semua pihak yang berkepentingan dengan biaya sekecil-kecilnya.
Sebagai contoh, BPK. BPK bertindak atas mandat yang dimilikinya.
Undang-Undang (UU) No. 15/2004 menyatakan bahwa BPK berwenang memeriksa keuangan
negara yang meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan atas
tanggung jawab keuangan negara. Karena UU Keuangan Negara No. 17/2003
mengemukakan bahwa BUMN merupakan kekayaan negara (yang dipisahkan), BPK pun
berhak memeriksa BUMN. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada
DPR.
Nah, tinggal
bagaimana kita menyatukan persepsi tentang mekanisme pemeriksaan dan pelaporan
atas bank BUMN. Penulis melihat, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan BPK
dan bank BUMN bersangkutan menemukan jalan terbaik.
Pasal 3 UU No. 15/2004 menyatakan: ”Dalam hal pemeriksaan
dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan”.
Artinya, kalau sebuah BUMN sudah diperiksa akuntan publik, semestinya BPK tidak
perlu lagi mengaudit ulang subjek audit yang sama. Tapi, cukup menggunakan
hasil audit dari akuntan publik. Biasanya, audit yang dilakukan akuntan publik
adalah audit atas laporan keuangan.
Audit memang tidak hanya berupa audit atas laporan keuangan,
tetapi juga audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu (audit khusus). Jika
audit keuangan telah dilakukan akuntan publik, BPK tinggal melakukan audit
kinerja dan audit khusus. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pelaksanaan dan
pelaporan atas hasil audit kinerja dan audit khusus tersebut?
UU No.
15/2004 menyebutkan, semua laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan ke
DPR dinyatakan terbuka untuk umum. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk
mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web (internet) BPK. Klausul inilah yang
menjadi keberatan para bankir bank BUMN.
Jika audit di luar keuangan dipublikasikan, semestinya itu tidak
menjadi masalah. Sebab, hasil kedua audit tersebut justru baik bagi bank BUMN
bersangkutan. Audit kinerja bermanfaat bagi perbaikan di tingkat ekonomi,
efisiensi, dan efektivitas (atau yang dikenal konsep 3E) pengelolaan bank BUMN.
Audit
khusus biasanya ditujukan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan yang
melanggar ketentuan yang ujung-ujungnya bisa merugikan negara. Misal,
pengucuran kredit yang menjadi macet karena pelanggaran prinsip prudential banking.
Intinya, bukan kredit macetnya yang diaudit, tapi ada tidaknya pelanggaran
dalam pelaksanaan prudential banking.
Jadi, bankir yang telah berpegang pada prinsip prudential banking tidak perlu takut menghadapi audit.
Masalahnya, aparat institusi negara sendiri sering memiliki
pemahaman yang berbeda tentang jenis dan pemanfaatan hasil audit. Penulis kerap
menyaksikan banyak pihak yang keliru memanfaatkan hasil audit tersebut. Hasil
audit kinerja, misalnya, yang seharusnya dimanfaatkan untuk perbaikan internal
perusahaan justru dijadikan alat untuk menjustifikasi seseorang telah melakukan
tindak korupsi karena ditemukan kekurangekonomian, kekurangefisienan, dan
kekurangefektifan.
Padahal, belum tentu kekurangan dalam aspek 3E tadi merupakan
tindak korupsi. Kalau auditor atau pihak lain yakin bahwa dari hasil audit
kinerja ditemukan adanya pelanggaran, seharusnya dilanjutkan dengan audit
investigasi. Hasil audit investigasi itulah yang menjadi bukti bahwa di tubuh
bank BUMN telah terjadi tindak pidana korupsi.
Di sinilah tantangannya. Ternyata, banyak aparat dari berbagai
instansi kita yang kurang memahami subtansi masalah audit. Penulis menduga,
masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan kesepahaman di antara
semua pihak, baik itu bank BUMN terkait, BPK, kejaksaan, kepolisian, KPK,
maupun DPR.
Lalu, bagaimana format penanganan terbaik kasus-kasus di bank
BUMN agar tetap menguntungkan semua pihak, baik bank BUMN bersangkutan maupun
institusi lainnya? Ada beberapa langkah yang bisa diterapkan.
Satu, semua pihak perlu berhati-hati dalam mengungkap
kasus-kasus di bank BUMN secara massal. Setiap pemberitaan negatif terhadap
suatu bank, biasanya berdampak sistemik bagi bank bersangkutan karena
menyangkut reputasi. Padahal, belum tentu tindakan yang dilakukan oknum
tertentu merupakan kesalahan seluruh institusi bank BUMN tersebut. Kuncinya,
mari kita tangkap tikusnya, tapi jangan sampai membakar lumbung padinya.
Dua,
hendaknya semua pihak menyadari bahwa tidak semua jenis kerugian yang terjadi
di bank BUMN bisa dikategorikan sebagai unsur yang merugikan negara. Kredit
macet, misalnya, bisa merupakan risiko bisnis biasa, tapi juga bisa sebagai
akibat kelalaian dalam menerapkan prinsip prudential banking.
Agar
bisa menentukan kredit macet sebagai risiko biasa atau tidak, jelas diperlukan
keahlian dan kecermatan khusus dalam memetakan kasus kredit macet ini. Selama
bukan karena kelalaian dan pelanggaran ketentuan yang berlaku, seharusnya
kredit macet tidak dianggap sebagai dosa. Toh, dalam
mekanisme perbankan, setiap terjadi penurunan kualitas kredit, bank
bersangkutan sudah mempersiapkan cadangan berupa penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP) untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
Tiga, para bankir bank BUMN sendiri tidak perlu apatis dalam
menghadapi situasi seperti ini. Pemerintah memang berkepentingan membersihkan
perilaku negatif di BUMN, termasuk di bank-bank BUMN. Sepanjang bankir tersebut
telah bekerja sesuai dengan aturan main, semestinya ia tak perlu ragu sedikit
pun untuk melangkah.
Empat, kerja sama antarinstansi, baik pemerintah (Kementerian
BUMN), Bank Indonesia (BI), BPK, maupun aparat penegak hukum (kepolisian,
kejaksaan, dan KPK) mutlak diperlukan. Ini penting, terutama untuk meningkatkan
hasil kerja masing-masing institusi agar dapat lebih berkualitas dan bisa
dipertanggungjawabkan.
Akhir kata, kita berharap, penanganan berbagai kasus di
bank-bank BUMN bisa berdampak positif bagi semua pihak. Pemerintah diuntungkan
karena terselamatkannya aset negara, masyarakat merasa aman menyimpan dananya
di bank, investor dapat bertransaksi di pasar modal dengan tenang, dan bankir
tetap bisa menyalurkan kredit secara lancar. Jika semua itu terlaksana,
perekonomian nasional dapat berjalan normal. (*)
Referensi :

0 komentar:
Posting Komentar