Kasus :
Apakah pengurus koperasi bisa diberikan gaji
atas kerjanya yang diambil dari hasil usaha? Apakah setiap rapat pemilihan
pengurus baru koperasi harus dihadiri oleh pemerintahan yang diwakili oleh
Disperindakop?
Jawaban :
Mengenai gaji kepada pengurus koperasi, berdasarkan Pasal
57 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (“UU 17/2012”) disebutkan, gaji
dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Berarti, pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya diberikan gaji dan
tunjangan. Mengenai besar gaji dan tunjangan serta sumber dananya, ditetapkan
oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Selain gaji dan tunjangan, Pengawas,
Pengurus, dan karyawan Koperasi juga berhak mendapatkan bonus (lihat Pasal
78 ayat [1] huruf c UU 17/2012). Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah
tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil
Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan
Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota (lihat penjelasan Pasal
78 ayat [1] huruf c UU 17/2012).


