Kita ketahui bahwa
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 (lama) telah diganti menjadi Undang-Undang
Koperasi No. 17 Tahun 2012, dari perubahan undang-undang ini tentu saja akan
berbeda isinya.
Ada yang mengatakan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 lebih baik dibanding Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, ada
pula yang mengatakan sebaliknya. Perubahan undang-undang koperasi ini tentu ada
maksud dan tujuannya karena tidak mungkin pemerintah mengubah kalau tidak ada
maksud dan tujuan.
Begitu pula saya juga berpendapat
tentang perbadaan undang-undang koperasi ini. Berikut perbedaan-perbedaan yang
saya dapat setelah membaca kedua undang-undang koperasi tersebut dan juga
muncul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat kenapa undang-undang koperasi
diubah.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dianggap
memiliki kekurangan karena adanya sanksi yang kurang jelas. Hal ini disebabkan
karena Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
merupakan Undang-Undang yang bersifat ”Lex Specialist” dan hanya mengatur
bagaimana sebaiknya Koperasi dikelola dan dikembangkan. Kalau ada masalah
perdata dan/atau pidana, maka sanksi yang ada tunduk dan digunakan ketentuan
pada KUHP/Perdata.
Mencermati substansi pengaturan dari
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang-
Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik
berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal
tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan,
pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1)
Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis
koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan
koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 17
tentang Perkoperasian sebagai landasan hokum bagi semua upaya pemberdayaan
koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku
kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.
Bagi koperasi, implementasi tersebut
antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan
penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi,
modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan
pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam
(KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah
dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara
intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias
tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang
Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah
(PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor
17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan
pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum
tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.
Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin
dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah-
langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan
masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan
berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 ini. Di samping itu,
diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin
dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan “dana pembangunan Dewan
Koperasi Indonesia” yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian dinilai lebih buruk dibanding dengan UU Koperasi yang
lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu terungkap dari hasil kajian Asosiasi
Pendamping Perempuan Usaha Kecil (Asppuk) Jawa yang disampaikan dalam refleksi
tahunan Asppuk Jawa di Surakarta, Kamis, 7 Februari 2013.
Sekretaris Eksekutif Asppuk Jawa, Yanti Susanti, bahkan mengatakan UU koperasi yang baru lebih busuk daripada UU sebelumnya. "Karena sudah menghilangkan roh koperasi yang sebenarnya," katanya di sela acara refleksi.
Dia mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah menghilangkan peran anggota koperasi. Padahal, koperasi terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan.
Sekretaris Eksekutif Asppuk Jawa, Yanti Susanti, bahkan mengatakan UU koperasi yang baru lebih busuk daripada UU sebelumnya. "Karena sudah menghilangkan roh koperasi yang sebenarnya," katanya di sela acara refleksi.
Dia mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah menghilangkan peran anggota koperasi. Padahal, koperasi terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan.
Sebenarnya masih
banyak lagi perbedaan-perbedaan dari kedua undang-undang tersebut, namun untuk
saat ini cukup sampai disini dulu mungkin akan saya tambahkan dilain waktu. Kalau
ingin men-download Undang-Undang Koperasi berikut linknya.
Undang-Undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 [Download]
Undang-Undang
Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 [Download]
Sumber : http://www.depkop.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar