Rabu, 02 Juli 2014

Perbedaan Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992

            Kita ketahui bahwa Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 (lama) telah diganti menjadi Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012, dari perubahan undang-undang ini tentu saja akan berbeda isinya.
            Ada yang mengatakan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 lebih baik dibanding Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, ada pula yang mengatakan sebaliknya. Perubahan undang-undang koperasi ini tentu ada maksud dan tujuannya karena tidak mungkin pemerintah mengubah kalau tidak ada maksud dan tujuan.
            Begitu pula saya juga berpendapat tentang perbadaan undang-undang koperasi ini. Berikut perbedaan-perbedaan yang saya dapat setelah membaca kedua undang-undang koperasi tersebut dan juga muncul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat kenapa undang-undang koperasi diubah.
            Undang-undang  No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dianggap memiliki kekurangan karena adanya sanksi yang kurang jelas. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan Undang-Undang yang bersifat ”Lex Specialist” dan hanya mengatur bagaimana sebaiknya Koperasi dikelola dan dikembangkan. Kalau ada masalah perdata dan/atau pidana, maka sanksi yang ada tun­duk dan digunakan ketentuan pada KUHP/Perdata.
            Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.
            Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hokum bagi semua upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.
            Bagi koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.
            Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.
            Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan “dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia” yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.
            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinilai lebih buruk dibanding dengan UU Koperasi yang lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu terungkap dari hasil kajian Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (Asppuk) Jawa yang disampaikan dalam refleksi tahunan Asppuk Jawa di Surakarta, Kamis, 7 Februari 2013.
            Sekretaris Eksekutif Asppuk Jawa, Yanti Susanti, bahkan mengatakan UU koperasi yang baru lebih busuk daripada UU sebelumnya. "Karena sudah menghilangkan roh koperasi yang sebenarnya," katanya di sela acara refleksi.
            Dia mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah menghilangkan peran anggota koperasi. Padahal, koperasi terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan.
Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan-perbedaan dari kedua undang-undang tersebut, namun untuk saat ini cukup sampai disini dulu mungkin akan saya tambahkan dilain waktu. Kalau ingin men-download Undang-Undang Koperasi berikut linknya.

Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 [Download]

Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 [Download]

0 komentar:

Posting Komentar