Kita ketahui bahwa
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 (lama) telah diganti menjadi Undang-Undang
Koperasi No. 17 Tahun 2012, dari perubahan undang-undang ini tentu saja akan
berbeda isinya.
Ada yang mengatakan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 lebih baik dibanding Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, ada
pula yang mengatakan sebaliknya. Perubahan undang-undang koperasi ini tentu ada
maksud dan tujuannya karena tidak mungkin pemerintah mengubah kalau tidak ada
maksud dan tujuan.
Begitu pula saya juga berpendapat
tentang perbadaan undang-undang koperasi ini. Berikut perbedaan-perbedaan yang
saya dapat setelah membaca kedua undang-undang koperasi tersebut dan juga
muncul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat kenapa undang-undang koperasi
diubah.
